kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingat, penagih utang harus bawa surat tugas dan sertifikat profesi


Selasa, 27 Juli 2021 / 10:26 WIB
Ingat, penagih utang harus bawa surat tugas dan sertifikat profesi
ILUSTRASI. Ilustrasi debt collector. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. 

Ia menjabarkan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. 

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021). 

Baca Juga: Jangan sampai terlilit utang, ini ciri pinjol ilegal yang harus diketahui

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. 

"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi. 

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang. 

Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan. 

Baca Juga: Hindari pelanggaran penagihan utang, AFPI: Debt collector fintech disertifikasi

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector. 

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Wajibkan Debt Collector Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi dalam Penagihan Utang"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Cara efektif menghindar dari jeratan pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×