Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atawa pinjaman online (pinjol) makin membuat masyarakat resah. Banyak warga yang mengaku pinjol ilegal mengambil data pengguna ketika tak sengaja mengakses link dari pinjol.
Adapula yang terjerat ketika memberikan data-data pribadi pada pinjol ilegal tersebut. Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memblokir kehadiran pinjol ilegal. Jumlah pinjol yang sudah diblokir mencapai 3.193 pinjol. Bukannya habis, pinjol-pinjol ilegal kian tumbuh subur layaknya mati satu tumbuh seribu.
Agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.
1. Akses pinjol legal
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu. Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.
Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Hindari pelanggaran penagihan utang, AFPI: Debt collector fintech disertifikasi
Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan. OJK pun bisa menindaklanjuti ketika pinjol tersebut melanggar peraturan.
Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang memang tidak ada dalam naungan OJK. Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Baca Juga: Seorang guru hampir bunuh diri karena pinjol ilegal, hindari perusahaan ini
"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).