Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi makin dinanti sejumlah pelaku bisnis asuransi umum. Salah satunya adalah PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) yang mengaku sudah lepas landas asal aturannya diteken Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama ASBI HSM Widodo saat ini pihaknya sudah punya dua produk asuransi unitlink yang sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jadi kini perseroan tinggal menunggu terbitnya aturan main untuk bisa mulai bergerak.
Baca Juga: Beban klaim meningkat, ini strategi Asuransi Bintang untuk mengimbanginya
Adapun kedua produk ini kata Widodo merupakan produk asuransi kecelakaan diri. Plus, sejumlah rider yang bisa ditawarkan yakni asuransi properti, kendaraan dan kesehatan.
Tak main-main, dia bilang ASBI juga sudah punya kesiapan matang soal infrastruktur hingga tenaga kerja untuk memasarkan produk ini. Di antaranya adalah sistem administrasi maupun penunjang penjualan produk unitlink.
"Sebanyak 28 kepala cabang dan head sales kami juga sudah mendapat lisensi untuk menjual unitlink," kata dia, Kamis (19/12).
Selain itu, ASBI juga sudah punya business plan unitlink yang terpisah dan program remunerasi khusus untuk unit. Ditambah lagi, web-based sales illustration dan quotation serta proses bisnis yang terpisah untuk penjualan dan penerbitan polis unitlink juga sudah disiapkan.
Baca Juga: AJB Bumiputera segera jual aset properti untuk bayar kewajiban
Dengan kesiapan ini, tak heran Widodo berharap aturan main Paydi bisa secepatnya terbit. "Kalau Januari tahun depan bisa terbit, kami perkirakan premi yang didapat dari Paydi dan rider-nya di tahun 2020 sekitar Rp 58 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News