Penulis: Virdita Ratriani
Kredit Mobil & Motor Listrik - PT Pegadaian menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik. Cara pengajuan pembiayaan kendaraan listrik di Pegadaian pun mudah dengan biaya terjangkau.
Selain itu, akad yang digunakan adalah akad pembiayaan syariah melalui produk Pegadaian Syariah Cicil.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Rabu 14 Juni 2023, Cek Daftarnya di Sini
Selain itu, juga untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi tidak hanya sekedar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” tambah Yudi.
Lantas, bagaimana cara pengajuan pembiayaan kendaraan listrik?
Baca Juga: Pegadaian Beri Tawaran Cicil Pembelian Kendaraan Listrik
Cara mengajukan pembiayaan kendaraan listrik
Dirangkum dari keterangan resmi Pegadaian (14/6/2023), berikut cara mengajukan pembiayaan kendaraan listrik:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap
- Slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini (14/6) di Pegadaian Turun, UBS Naik Tipis
Tenor pembiayaan kendaraan listrik
Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat.
Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek, yang tersedia di Indonesia.
Selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” jelas Yudi.
Demikian ulasan mengenai cara pengajuan pembiayaan kendaraan listrik di Pegadaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News