Penulis: Virdita Ratriani
2. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
3. Modus langsung transfer ke rekening korban
Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Nah, itulah berbagai macam modus pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan pinjaman.
Selanjutnya: Waspadai pinjol ilegal, ini 3 cara melaporkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News