kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korbannya agar Tidak Tertipu


Sabtu, 01 Oktober 2022 / 08:08 WIB
Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korbannya agar Tidak Tertipu


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya. Untuk itu, berikut penjelasan mengenai sejumlah modus yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam menjerat korbannya. 

3 Modus pinjol ilegal jerat korbannya

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya:

1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS

Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. 

Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya. 

Baca Juga: Berantas maraknya pinjol ilegal, Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×