Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya. Untuk itu, berikut penjelasan mengenai sejumlah modus yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.
3 Modus pinjol ilegal jerat korbannya
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya:
1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS
Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Baca Juga: Berantas maraknya pinjol ilegal, Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech