Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sekar mengatakan, pihaknya selalu mendorong transparansi dalam penerapan perlindungan konsumen. Salah satunya, memastikan konsumen mendapatkan informasi detil dan/atau download perjanjian untuk mendapatkan kepastian berapa yang harus dibayar, berapa yang akan didapatkan, besar biaya/bunga, tenor dan informasi lainnya.
Selanjutnya, dalam rangka penagihan, perusahaan fintech harus mengikuti code of conduct AFPI agar penagihan dapat dilakukan dengan etika yang baik.
Solusi ketika terjerat pinjol ilegal
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan peminjam dana jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal. Lakukan hal berikut:
1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
Baca Juga: Awas pinjol ilegal pakai data nasabah, ini cara mencegah pencurian data pribadi
3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.
Ia mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. "Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," ujar Tongam.
Oleh karena itu, masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Cek di sini! Cara membedakan pinjol ilegal dengan yang legal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News