Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online kini menjamur di Indonesia. Namun, jangan asal pilih pinjaman online. Salah memilih bikin Anda terjebak dengan utang dan ancaman.
Hal ini sudah dirasakan oleh sejumlah orang yang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya. Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman turut terkena imbasnya.
Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal. Perlu diketahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.
Baca Juga: Marak pinjaman online ilegal, AFPI dorong anggotanya dapatkan izin OJK
"Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (2/5/2021).
Berikut 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:
1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4% per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
Baca Juga: Begini cara melindungi pencurian data KTP untuk pinjaman online, tetap waspada
3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.
Baca Juga: Agar tak menyusahkan diri sendiri, ini cara membedakan pinjaman online ilegal
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam. "Oleh karena itu masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya," ujar Tongam.
Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol
Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, tindakan apa saja yang dapat dilakukan agar tidak terjebak dalam pinjol.
"Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal," ujar Sekar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (2/5/2021).
Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan bahwa akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, Microphone, Location).
Sekar mengatakan, pihaknya selalu mendorong transparansi dalam penerapan perlindungan konsumen. Salah satunya, memastikan konsumen mendapatkan informasi detil dan/atau download perjanjian untuk mendapatkan kepastian berapa yang harus dibayar, berapa yang akan didapatkan, besar biaya/bunga, tenor dan informasi lainnya.
Selanjutnya, dalam rangka penagihan, perusahaan fintech harus mengikuti code of conduct AFPI agar penagihan dapat dilakukan dengan etika yang baik.
Solusi ketika terjerat pinjol ilegal
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan peminjam dana jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal. Lakukan hal berikut:
1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
Baca Juga: Awas pinjol ilegal pakai data nasabah, ini cara mencegah pencurian data pribadi
3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.
Ia mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. "Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," ujar Tongam.
Oleh karena itu, masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Cek di sini! Cara membedakan pinjol ilegal dengan yang legal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News