kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Ini Alasan OJK Batasi Usia dan Penghasilan Minimum Pengguna Paylater


Rabu, 22 Januari 2025 / 12:58 WIB
Ini Alasan OJK Batasi Usia dan Penghasilan Minimum Pengguna Paylater
ILUSTRASI. OJK akan menetapkan batasan usia pengguna layanan paylater minimal usia 18 tahun dan telah memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.?


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang kebijakan terbaru terkait pengaturan batas usia minimal dan penghasilan untuk peminjam pada platform Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang mulai berlaku pada 2027.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menetapkan batasan usia pengguna layanan tersebut dengan minimal usia 18 tahun dan telah memiliki penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.

"Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda agar tidak terjebak dalam utang yang tidak mampu mereka bayar. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang memanfaatkan layanan ini memiliki kemampuan finansial yang memadai," kata Nasrullah dalam media briefing, Selasa (21/1).

Dengan menetapkan usia minimal 18 tahun, OJK ingin memastikan bahwa peminjam telah dewasa secara hukum dan mampu membuat keputusan finansial yang lebih bijak. 

Baca Juga: Syarat Peminjam Paylater Kini Dibatasi, Usia 18 Tahun dan Penghasilan Rp 3 Juta

Sedangkan terkait persyaratan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan bertujuan menekan risiko gagal bayar, mengurangi potensi kredit macet, atau dapat merugikan baik peminjam maupun penyedia layanan. 

Nasrullah bilang, aturan ini juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Selain itu, OJK juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan pembiayaan dengan bijak.

“Harapan kami, langkah ini akan menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang lebih bertanggung jawab, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan industri,” tambahnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance masih mengalami pertumbuhan signifikan. 

Per November 2024, piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 8,59 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 61,90%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itiu, Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan dalam kondisi terjaga, yakni berada di posisi 2,92% per November 2024. Angka itu mencatatkan kenaikan, jika dibandingkan posisi per Oktober 2024 yang sebesar 2,76%. 

Selanjutnya: Terbukti Monopoli Pasar, KPPU Denda Google Rp 202 Miliar

Menarik Dibaca: Menilik Manfaat Lidah Buaya untuk Penderita Diabetes yang Tak Banyak Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×