kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.310   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Ini andalan Standard Chartered jadi bank gateway


Kamis, 15 September 2016 / 21:49 WIB
Ini andalan Standard Chartered jadi bank gateway


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia resmi ditunjuk pemerintah sebagai bank gateway dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty Penunjukan bank asal inggris ini bersamaan dengan penunjukkan dua bank lain, yaitu Deutsche Bank AG dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

Lea Kusumawijaya, Direktur Keuangan Standard Chartered Bank Indonesia mengatakan, sebagai salah satu bank internasional yang telah melayani bangsa selama lebih dari 150 tahun, Standard Chartered bangga atas penunjukkan sebagai salah satu gateway bank.

"Hal ini sejalan dengan dukungan bank terhadap program pengampunan pajak," ujar Lea, Kamis (15/9).

Lea mengatakan, melalui jajaran produk wealth management yang komprehensif serta jaringan internasional yang dimiliki, Standard Chartered optimistis klien dapat menikmati nilai tambah atas produk dan layanan yang ditawarkan bank.

Hari ini (15/9), Kementerian Keuangan menambah tiga bank sebagai gateway dana repatriasi program pengampunan pajak. Sehingga, kini ada 21 bank gateway.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan merekomendasikan beberapa bank untuk ikut masuk sebagai bank gateway. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tercatat ada beberapa syarat bank agar bisa masuk sebagai bank gateway.

Pertama, bank persepsi harus masuk kategori bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4. Selain itu, bank persepsi juga harus punya izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×