kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini aturan bagi para pemain asuransi kecil


Kamis, 14 November 2013 / 08:32 WIB
Ini aturan bagi para pemain asuransi kecil
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak bisa dipungkiri, produk asuransi mikro tumbuh merajalela dengan cepat, dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan lain. Lantaran hampir semua perusahaan asuransi berlomba membuat produk ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan khusus produk asuransi murah ini.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi norma dan panduan bagi industri asuransi menjalankan bisnis asuransi mikro. "Desain asuransi mikro dituangkan dalam peraturan agar dipatuhi perusahaan asuransi," kata Firdaus, Rabu (13/11).

Salah satu poin yang akan dibahas dalam Rancangan Peraturan OJK itu, mengenai investasi perusahaan yang menjalankan produk usaha asuransi mikro. Nantinya, cabang asuransi di daerah juga perlu mengelola investasi sendiri, agar dengan mudah dan cepat membayar klaim pada pemegang asuransi mikro. "Misalnya ada perusahaan asuransi menjual produk mikro di Yogyakarta. Cabang di sana juga harus mempunyai investasi yang sederhana karena mereka akan membutuhkan likuiditas, agar dapat menangani klaim dengan cepat," terang Firdaus.

Deputi Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non Bank, Ngalim Sawega, menjelaskan poin-poin yang akan dibahas RPOJK tersebut merupakan turunan dari konsep asuransi mikro. "Konsepnya adalah SMES: sederhana, mudah, ekonomis, dan segera," ujar Ngalim pada Rabu (13/11).

Asuransi pedagang

Selain keperluan berinvestasi, rancangan beleid OJK tersebut juga akan mengatur poin-poin, seperti saluran distribusi. Ngalim menjelaskan, asuransi mikro ini harus bisa menjangkau masyarakat hingga ke pelosok-pelosok, maka memerlukan saluran distribusi massal.

Saat ini, OJK dan industri asuransi sudah menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan beberapa mitra sebagai penyalur asuransi mikro, seperti dengan PT Pegadaian, Bank Rakyat Indonesia, PT Pos Indonesia, dan lain-lain. "Kemungkinan aturan ini baru jadi tahun depan," kata Ngalim.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Kornelius Simanjuntak, mengakui pentingnya regulasi khusus asuransi mikro. "Dengan adanya undang-undang atau regulasi, akan ada kepastian hukum untuk pelaku industri dan pemegang polis," ujar Kornelius. Asuransi mikro ini diharapkan bisa membuka akses kalangan menengah ke bawah ke sektor keuangan (financial inclusion).

Agar lebih mantap menembus pasar baru yang belum akrab dengan sektor keuangan ini, perusahaan asuransi berencana menerbitkan produk bersama. Salah satunya adalah asuransi pasar.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan sedang mematangkan konsep asuransi ini. Ia juga belum mau membeberkan siapa saja yang akan terlibat dalam konsorsium tersebut dan skemanya. "Subyeknya adalah para pedagang," kata dia memberi petunjuk. Asuransi ini akan diluncurkan Jumat mendatang (15/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×