Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) kesal setelah mengetahui dana deposito perusahaan dibobol PT Jeje Yutrindo Utomo sebanyak Rp 27 miliar. Pembobolan dana yang dilakukan Jeje Yutrindo Utomo setelah tidak menjadi pemegang saham utama ini, dinilai melanggar sejumlah aturan.
Dengan kondisi tersebut, Jeje Yutrindo diam-diam menjadikan deposito Yulie Sekuritas Indonesia berbentuk Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) menjadi jaminan utang di Bank Mandiri. Pemegang saham publik tidak mengetahui informasi bahwa Jeje Yutrindo Utomo menjaminkan deposito itu selama tiga tahun, dari tahun 2015 hingga 2017.
Kuasa Hukum Yulie Sekuritas Indonesia Aksioma Lase menilai tindakan Jeje Yutrindo mengandung unsur tindak pidana pasar modal dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, kemudian UU Nomor 10 tahun 1998 dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 371 yang menimbulkan kerugian bagi pemegang saham publik serta investor pasar modal.
Selain melanggar aturan tersebut, Jeje Yutrindo Utomo dinilai juga menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 72/POJK.04/2017 yang melarang menjadikan MKBN sebagai jaminan utang. Menurutnya, penjaminan deposito pada tahun 2015 merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi, yang hanya menguntungkan Jeje Yutrindo Utomo.
“Transaksi ini mengandung benturan kepentingan, mengingat pihak yang diuntungkan dari penjaminan deposito adalah Jeje Yutrindo, selaku pemegang saham mayoritas Yulie Sekuritas pada waktu itu,” kata Aksioma kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).
Seharusnya, transaksi penjaminan deposito melaporkan lebih dahulu kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian diumumkan ke publik dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Yulie Sekuritas Indonesia, sebagaimana POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Di pihak lain, ia menyayangkan sikap Bank Mandiri yang menerima jaminan Deposito dari Jeje Yutrindo Utomo, tanpa melihat latar belakang perusahaan lebih dulu. Ia menyebut bahwa seharusnya Bank Mandiri menerapkan prinsip kehati-hatian yang sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dirubah menjadi UU Nomor 10 tahun 1998, dengan memastikan seluruh aturan yang berlaku bagi perusahaan publik di bidang pasar modal yang harus dipenuhi termasuk pelaporan kepada OJK dan pengumuman kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News