Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) membeberkan, latar belakang penting awal mula perusahaan gagal bayar bunga medium term notes (MTN) hingga berbuntut masuknya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha mengatakan, pertama, diawali saat SNP Finance ditetapkan masuk ke dalam kelompok kolektibilitas 2 (kol 2) yakni dalam perhatian khusus oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sebetulnya, pada tahun 2016, menurut manajemen, SNP Finance tidak menunggak pembayaran. Hanya saja ada restrukturisasi dengan Bank Mandiri mengenai jumlah dan tenor pembayaran agar perusahaan bisa mendapat kucuran dana dari perbankan lainnya.
Tetapi, lanjut dia, sampai Desember 2017, menurut Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia kategori SNP Finance masih berada di level kol 1 dengan status lancar. Namun begitu Januari 2018, ada peralihan dan di bawah kontrol Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berubah statusnya menjadi kol 2.
Lantas, hal tersebut menurut Ongko dipertanyakan oleh bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk dan merambat ke perbankan swasta lainnya. "Kami mulai kesulitan dan menemukan hambatan dimulai dari BCA dan diikuti dengan bank-bank yang lain. Ini persoalan dasar yang membuat kami bermasalah," kata Ongko saat menyambangi kantor KONTAN, Senin (4/6).
Kedua, sistem manajemen collection atau penagihan di cabang-cabang SNP Finance pada Oktober 2017 sudah mulai ada hambatan sehingga kekuatan internal semakin melemah di tengah permasalahan dengan perbankan.
Ketiga, pemeriksaan secara langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat permasalahan semakin melebar. Dimulai pada 5 Maret 2018, regulator menelisik kantor pusat dan cabang SNP Finance.
Menurut Ongko, pemeriksaan kantor pusat cukup baik hanya saja ada keterlambatan dalam menyajikan laporan keuangan terbaru. Namun, untuk di cabang seperti Mataram, Lombok, Semarang dan Jogjakarta, OJK memang menemukan permasalahan yang berkaitan dengan tunggakan dari konsumen sehingga menimbulkan non performing finance (NPF).
Keempat, masalah lainnya yang tidak diperkirakan perusahaan yakni berasal dari adanya migrasi sistem administrasi kontrol keuangan lama ke versi baru. Namun di tengah perubahan sistem tersebut, senior manager informasi teknologi (IT) Herlina Rahardjo mengajukan pengunduran diri.
SNP Finance sendiri ingin melakukan musyawarah namun tidak menemukan titik temu sehingga membawa perusahaan menjalani proses PKPU. "Dari Januari tahun lalu hingga Januari 2018, sistem migrasi kami baru selesai sekitar 40% sehingga waktu dilakukan pemeriksaan OJK sistemnya belum sempurna," ungkapnya.
Dengan demikian, hal tersebut berpengaruh terhadap kontrol dan manajemen SNP Finance dalam hal penagihan. Namun, di sisi lain, Ongko juga mengungkapkan pihaknya melihat ada indikasi fraud di mana uang konsumen masuk namun tidak disetorkan.
"Jadi ini latar belakang dari semua poin itu, berkaitan dengan pailit dari karyawan kami sehingga membawa kami ke PKPU. Akhirnya mengganggu ke bisnis dan kegiatan bisnis dibekukan oleh OJK," terangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News