Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Masih tertundanya rencana akuisisi sejumlah investor asing atas bank lokal di Indonesia lantaran Bank Indonesia (BI) belum merampungkan aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan, dinilai sebagai momentum menata ulang gerak bank-bank asing di Indonesia.
Metta Dharmasaputra, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Publikasi Data Bisnis KATADATA berpendapat penataan ulang regulasi bank asing di Indonesia sejalan dengan upaya penguatan bank-bank lokal menghadapi persaingan di era integrasi ekonomi ASEAN tahun 2015.
"Salah satunya adalah dengan menerapkan izin berjenjang atau multiple license kepada bank-bank asing yang masuk ke Indonesia. Seperti juga diterapkan oleh negara lain terhadap bank nasional," kata Metta, Selasa (22/5).
Metta pun memaparkan perbedaan regulasi terhadap bank-bank asing di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dari sini terlihat, di Indonesia bank asing lebih leluasa berekspansi dibandingkan di tiga negara lainnya.
Regulasi bank asing di Indonesia
- Dengan membeli bank swasta, bank asing bebas membuka kantor cabang.
- Gerai ATM tidak dibatasi.
- Modal minimum Rp 3 triliun hanya untuk pendirian bank baru.
- Kepemilikan asing di bank lokal diizinkan hingga 99%.
Pembatasan bank asing di Malaysia
- Maksimum 12 cabang (2 di kota besar, 4 di pinggiran kota, dan 6 di pedesaan).
- Tidak boleh menempatkan ATM di luar kantor cabang.
- Syarat modal minimum RM 300 juta (US$ 100 juta).
- Kepemilikan di bank lokal: individu (20%), institusi (30%).
Pembatasan bank asing di Thailand
- Maksimum 20 kantor cabang
- Maksimum 20 gerai ATM di luar kantor cabang
- Modal minimum 10 miliar Bath
- Kepemilikan di bank lokal maksimum 49%.
Pembatasan bank asing di Singapura
- Izin operasional diberikan berjenjang (full bank, wholesale bank, offshore bank, dan merchant bank).
- Pembukaan kantor cabang dan ATM dibatasi.
- Kepemilikan di bank lokal maksimum 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News