kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini beleid anyar OJK soal stimulus perekonomian


Minggu, 30 Agustus 2015 / 22:43 WIB
Ini beleid anyar OJK soal stimulus perekonomian


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit oleh perbankan kepada masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan memelihara stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.

Beleid anyar ini merupakan relaksasi aturan industri keuangan di mana di dalamnya terdapat 12 penegasan ketentuan dan kebijakan temporer yang berlaku selama dua tahun mendatang, untuk mendorong stimulus perekonomian.

Untuk penegasan ketentuan atau restatement kepada industri perbankan, menyangkut :

1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit;

2. Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;

3. Penerapan penilaian "Prospek Usaha" sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa memperhitungkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur;

4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.

Sementara itu, kebijakan yang bersifat sementara dengan masa berlaku selama dua tahun, adalah :

5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan to Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;

6. Penurunan bobot risiko kredit pemilikan rumah (KPR) Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program pemerintah pusat republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;

7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%;

8. Penilaian kualitas kredit kepada satu debitur atau satu proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 miliar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga;

9. Penilaian kualitas kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah lebih dari Rp 5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank;

10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi;

11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace periode) pokok, selama masa grace period;

12. Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka :

a. Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% dan tidak menjadi pengendali; dan

b. Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menyebutkan, latar belakang diterbitkannya POJK ini adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdampak negatif pada kinerja dan kondisi industri perbankan, yang pada gilirannya akan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Sejalan dengan kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, kata Nelson, diperlukan kebijakan yang bersifat countercyclical dan bersifat sementara untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan-kebijakan untuk mendorong program-program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi terutama yang berpihak kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Relaksasi aturan ini kami tuang ke dalam POJK supaya industri memiliki pegangan formal yang lebih kuat, sehingga mereka tidak ragu-ragu untuk melaksanakannya," jelas Nelson kepada KONTAN, Minggu (30/8).

Pasal 4 POJK berbunyi;

1. Bobot risiko kredit kepada UMKM yang dijaminkan oleh lembaga penjamin atau asuransi kredit berstatus BUMD ditetapkan sebesar 50% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan

2. Persyaratan lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. memiliki peringkat dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan setara BBB-; atau

b. mendapatkan rekomendasi dalam bentuk tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan program penjaminan.

3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengakuan penjaminan atau asuransi Kredit, skema penjaminan atau asuransi Kredit, dan lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD, tetap memenuhi persyaratan:

a. pengakuan garansi dalam teknik mitigasi Risiko Kredit;

b. skema penjaminan atau asuransi Kredit; dan

c. lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus bukan BUMN,

Sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pedoman perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar.

Sifat kebijakan ini bersifat sementara. Pertimbangan OJK dalam relaksasi aturan ini, pertama yaitu rating dari OJK telah mempertimbangkan segala aspek mengenai kinerja dan prospek perusahaan penjaminan sehingga kualitasnya tidak lebih rendah dari rating lembaga pemeringkat. Pertimbangan kedua, berdasarkan standar basel 2; apabila suatu tagihan dijamin oleh lembaga penjamin, maka bobot risiko yang digunakan adalah yang terkecil antara :

1. bobot risiko tagihan; dan

2. bobot risiko penjamin

Sebagai perbandingan, ketentuan yang berlaku sebelumnya adalah berdasarkan SE ATMR dalam hal tagihan kepada UMKM dijamin oleh lembaga penjamin atau asuransi kredit yang berstatus BUMN dan memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan serupa dengan KUR antara lain pangsa penjaminan paling kurang 70% dan didukung oleh dana penjaminan dari pemerintah dengan gearing ratio paling tinggi 10 kali, maka bobot risiko tagihan kepada UMKM dimaksud ditetapkan sebesar 20% tanpa mempertimbangkan rating BUMN.

Akan tetapi, dalam hal KUR dijamin oleh non BUMN contoh BUMD Jamkrida, maka disyaratkan memiliki rating paling kurang BBB- dan bobot risiko KUR ditetapkan sesuai rating sebagai berikut:

BUMN rating AAA sampai dengan AA- ditetapkan jaminan 20%, rating A+ sampai dengan A- ditetapkan jaminan 50%, rating BBB+ sampai dengan BBB- ditetapkan jaminan sebesar 50% sementara rating kurang dari BBB- dan tanpa peringkat, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×