Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan surat edaran (SE) agar perusahaan asuransi untuk memperkuat modalnya. Hal ini merespons terjadinya penurunan modal di industri keuangan non bank (IKNB) akibat melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar.
Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK mengatakan, rencana penerbitan SE tersebut merupakan respons dari pelemahan Rupiah yang sudah melemah menjadi Rp 14.000 terhadap Dollar.
Menurutnya, saat ini ada tiga perusahaan asuransi umum yang mengalami penurunan modal.
"Kami telah membuat dua simulasi. Simulasi Dollar Rp 14.000 ada tiga perusahaan yang risk based capital (RBC) nya turun dari 120%. Kalau Dollar naik lagi menjadi Rp 15.000 bertambah satu perusahaan lagi," kata Firdaus, Jumat (28/8).
Selain itu, perusahaan asuransi jiwa yang mengalami modal pas-pasan ada sekitar empat hingga lima perusahaan.
Oleh karenanya, OJK akan menghimbau melalui SE ini agar perusahaan asuransi menambah modalnya. Meskipun begitu, kata dia, OJK tidak akan memaksa pemilik modal menambah modal dalam kondisi ekonomi sulit seperti saat ini. OJK juga tidak akan memberikan sanksi bagi perusahaan IKNB yang mengalami penurunan modal.
"Kami perlonggar jika sebelumnya akan diberikan sanksi tapi sekarang kami imbau saja. Tapi sifatnya sementara saja," ujar Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News