kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 22 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.869   -59,00   -0,35%
  • IDX 6.503   57,52   0,89%
  • KOMPAS100 935   8,14   0,88%
  • LQ45 727   5,57   0,77%
  • ISSI 208   1,50   0,73%
  • IDX30 377   1,54   0,41%
  • IDXHIDIV20 455   2,05   0,45%
  • IDX80 106   0,88   0,84%
  • IDXV30 112   0,91   0,82%
  • IDXQ30 123   0,27   0,22%
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.869   -59,00   -0,35%
  • IDX 6.503   57,52   0,89%
  • KOMPAS100 935   8,14   0,88%
  • LQ45 727   5,57   0,77%
  • ISSI 208   1,50   0,73%
  • IDX30 377   1,54   0,41%
  • IDXHIDIV20 455   2,05   0,45%
  • IDX80 106   0,88   0,84%
  • IDXV30 112   0,91   0,82%
  • IDXQ30 123   0,27   0,22%
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.869   -59,00   -0,35%
  • IDX 6.503   57,52   0,89%
  • KOMPAS100 935   8,14   0,88%
  • LQ45 727   5,57   0,77%
  • ISSI 208   1,50   0,73%
  • IDX30 377   1,54   0,41%
  • IDXHIDIV20 455   2,05   0,45%
  • IDX80 106   0,88   0,84%
  • IDXV30 112   0,91   0,82%
  • IDXQ30 123   0,27   0,22%

OJK perlonggar aturan modal minimum IKNB


Minggu, 30 Agustus 2015 / 20:06 WIB
OJK perlonggar aturan modal minimum IKNB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan dalam surat edaran (SE). SE tersebut berisikan aturan perubahan formulasi penghitungan risk based capital (RBC) untuk industri keuangan non bank (IKNB).

Kondisi jatuhnya indeks harga saham gabungan (IHSG) serta melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar, berdampak pada tergerusnya aset investasi instrument pasar modal.

Demi meringankan beban perusahaan asuransi di tengah tertekannya pasar modal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, OJK melonggarkan aturan hitungan modal minimum berbasis risiko (MMBR).

"MMBR yang harus dipenuhi akan dikurangi sebesar 50% dari kapasitas 100% selama ini," tandas Firdaus pada Jumat (28/8) lalu.

OJK menyadari jika pemilik modal harus menambah modalnya amat berat dalam kondisi ekonomi yang lesu. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 September mendatang dan sifatnya sementara. Jika kondisi pasar modal mulai membaik, Firdaus mengatakan aturan ini akan dicabut. Tidak hanya untuk perusahaan asuransi. Tapi juga berlaku pada industri dana pensiun.

Kendati diubah, batas minimal rasio RBC akan tetap sama seperti aturan selama ini, yaitu konvensional 120% dan syariah 30%.

Hanya saja standard pelaporannya jika sebelumnya OJK menggunakan standar akutansi pemerintah (SAP) dalam menghitung tingkat solvabilitas. Sekarang ini, OJK akan menggunakan formula tersebut dalam menetapkan rasio modal perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×