Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Asuransi Cigna mengklaim telah melaksanakan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penawaran produk-produk keuangan melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tersebut melarang penawaran produk dan jasa keuangan tanpa persetujuan dari konsumen.
Untuk mematuhi ketentuan tersebut, Tim Shields, Direktur Utama Asuransi Cigna mengatakan, tenaga pemasarnya yang memasarkan produk dan jasa lewat sambungan telepon harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan nasabah atau calon nasabah sebelum mempresentasikan produk.
"Semua sambungan telepon ini direkam. Sehingga, apabila telemarketer kami menghubungi nasabah dan nasabah yang bersangkutan tidak menyetujui, kami katakan, kami akan menghubungi kembali di lain waktu atau kesempatan," ujarnya, Selasa (9/9).
Selain itu, sambung Shields, pihaknya melatih telemarketer mereka, termasuk juga merahasiakan data nasabah dengan aman. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
"Kami sangat mendukung aturan OJK, karenanya kami selalu meminta persetujuan nasabah terlebih dahulu dan kami tidak pernah dikomplain," terang dia.
Adapun, hingga saat ini, jalur distribusi langsung (direct channel) Asuransi Cigna berkontribusi sebesar dua per tiga dari total pendapatan premi. Per 30 Juni 2014, perseroan membukukan premi bersih Rp 513 miliar atau tumbuh 105,7% ketimbang periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 249 miliar. Sedangkan, labanya tercatat sebesar Rp 70,865 miliar atau melesat 124,6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News