Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memberikan sanksi terhadap perusahaan jasa keuangan yang melanggar peraturan OJK, terkait perlindungan konsumen dalam penawaran produk via sms atau telepon. Saat ini, OJK baru mengambil langkah sebatas surat teguran atau himbauan saja.
"Itu karena POJK baru efektif pada Agustus tahun ini," terang Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sabtu (23/8).
Meski begitu, Sri menegaskan, OJK dapat memberikan sanksi lain berupa pembekuan, denda berupa sejumlah uang, hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan jasa keuangan yang membandel. Namun pemberian sanksi tersebut, tentu saja dengan melihat berapa besar tingkat pelanggaran yang terjadi.
Sri juga menuturkan, hingga saat ini tindakan penawaran via sms atau telepon dari perusahaan jasa keuangan terus menurun sejak pemberlakuan POJK mengenai perlindungan konsumen itu. "Jumlahnya terus menurun. Mengenai angka, saya tidak ingat persis," kata Sri.
Pada intinya, Sri menegaskan, bahwa perlindungan konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang. OJK, kata Sri, merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi konsumen, khususnya konsumen perusahaan jasa keuangan. Apalagi, perlindungan konsumen juga merupakan tujuan dari pembentukan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News