Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengawasi operator telekomunikasi agar tidak menyalanggunakan data konsumen.
Ini merupakan langkah OJK dalam melindungi konsumen, terkait penawaran produk via sms dan telepon dari perusahaan jasa keuangan.
Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menuturkan bahwa selama ini banyak sumber yang menjadi acuan bagi perusahaan jasa keuangan untuk menawarkan produknya.
"Salah satunya dari operator telko. Karena itu bukan bagian dari pengawasan OJK, jadi kami melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melalui BRTI," kata Sri, Sabtu (23/8).
Sri juga menekankan agar masyarakat tidak mudah memberikan identitas diri kepada siapa pun. OJK juga menegaskan, bahwa perusahaan jasa keuangan tidak boleh menawarkan produk tanpa persetujuan dari nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News