Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu melalukan penyempurnaan atas aturan loan to value (LTV). Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) Agustinus Prasetyantoko mengatakan, penyempurnaan ini akan berdampak pada terkendalinya harga properti atau tanah.
Prasetyantoko memberikan analisa bahwa penyempurnaan aturan LTV di perbankan konvensional dan financing to value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti. Menurutnya, ketentuan LTV ini berdampak positif bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau properti kecil dan subsidi program perumahan rakyat.
"Ketentuan LTV baru bagi bisnis properti membawa ekses positif untuk pembelian rumah tipe kecil dan subsidi program perumahan rakyat," kata Prasetyantoko di Jakarta, Senin (30/9).
Menurutnya, kenaikan harga properti yang cepat selama ini menyebabkan naiknya harga tanah di wilayah-wilayah yang digunakan untuk pembangunan rumah tipe kecil dan rumah-rumah program KPR subsidi. Akibat kenaikan harga itu, pembangunan rumah tipe kecil dan subsidi tersebut bergeser hingga semakin jauh dari perkotaan.
Selain itu, jauhnya jarak rumah dengan kota atau tempat bekerja debitur, menyebabkan timbulnya tambahan biaya seperti transportasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, keberadaan aturan LTV yang dikemas sebagai Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor ini, berdampak positif bagi harga properti (tanah).
"Dengan adanya ketentuan LTV ini akan berdampak pada terkendalinya harga properti," ucapnya.
Dengan penyempurnaan aturan itu, rumah tipe kecil dapat dibangun di wilayah-wilayah yang tidak terlalu jauh dari kota atau tempat debitur bekerja. Atas dasar itu pula, pengembang akan semakin berminat untuk membangun rumah tipe kecil dan subsidi karena berpotensi diserap oleh para masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, ketentuan ini juga berdampak baik untuk mencegah terjadinya spekulasi. Karena dengan ketentuan ini, kata Prasetyantoko, pembeli properti dengan tujuan spekulasi biasanya lebih mengandalkan kredit dari bank dengan uang muka atau down payment (DP) kecil sehingga risiko terbesar ada pada bank.
"Ketentuan LTV baru dengan share uang muka yang lebih tinggi akan membuat para spekulan properti berpikir kembali sebelum melakukan spekulasi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News