Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai giro rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) akan mulai berlaku besok, Senin (1/10).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI mengatakan, dengan implementasi RIM dan PLM ini ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati bank syariah.
“Implementasi PLM dapat memperkuat likuiditas bank syariah,” kata Fili kepada kontan.co.id, Minggu (30/9). Kebijakan ini, menurut Fili memiliki fleksibilitas dalam kondisi tertentu.
Misalnya surat berharga yang dapat dapat diperhitugkan dalam ketentuan PLM antara lain SBIS atau SBSN yang dapat digunakan dalam transaksi repo kepada BI dalam operasi pasar terbuka.
Keuntungan kedua adalah bisa mengakomodasi adanya keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukan investasi bank pada surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai bentuk intermediasi kepada sektor riil. Perhitungan RIM dgn memasukan komponen SSB tersebut diharapkan dapat turut mendorong pendalaman pasar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menambahkan, aturan RIM dan PLM bisa berefek positif ke likuditas perbankan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News