Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MulaI besok, 1 Oktober 2018, bank syariah wajib memenuhi aturan baru mengenai giro rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Dalam aturan ini disebut implementasi RIM dan PLM di bank syariah diharapkan bisa memperkuat intermediasi dan meningkatkan ketahanan perbankan syariah. Dengan aturan ini, bank syariah bisa menambahkan komponen surat berharga terhadap perhitungan likuditas.
Batas bawah dan atas likuditas bank syariah setelah aturan ini berlaku besok adalah 80%-92%. Sedangkan untuk permodalan minimal 14%. Bagi unit usaha syariah, rasio permodalan ini mengukuti induk.
Sedangkan surat berharga yang dimiliki yang menjadi perhitungan dalam RIM adalah dalam bentuk sukuk korporasi. Sedangkan surat berharga yang diterbitkan adalah dalam bentuk MTN syariah dan sukuk selain subordinasi.
Sedangkan untuk PLM bank syariah besarannya adalah 4% dari dana pihak ketiga (DPK) bank syariah. Nantinya surat berharga untuk PLM Syariah dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, dengan jumlah paling banyak ditetapkan sebesar 2% dari DPK bank syariah.
Dhias Widhiyati, Direktur Bisnis BNI Syariah bilang dengan adanya RIM diharapkan bisa mendorong perbankan syariah untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. “BNI Syariah akan patuh dan mendukung ketentuan implementasi RIM,” kata Dhias kepada kontan.co.id, Minggu (30/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News