Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan reformasi ini telah dimulai sejak tahun 2018.
“Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Wimboh rapat kerja Komisi XI RI dan OJK di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2).
Kedua akan fokus pada reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy.
Baca Juga: OJK dinilai perlu didukung pelaku industri dalam melakukan pengawasan
Ketiga reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM, dan Organisasi. Keempat, penyiapan rancangan undang-undang (RUU) program penjaminan polis.
“Reformasi IKNB ini merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan. Dalam mengakselerasi reformasi IKNB ini, kami juga didukung technical advisor dari World Bank,” tambah Wimboh.
Terkait peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko, OJK pada 2019 telah menerbitkan pedoman internal risk based supervision untuk pengawasan IKNB dan akan diimplementasikan pada 2020.
Tahun lalu, OJK telah mengelar pelatihan untuk tenaga pengawas guna mempercepat implementasi penerapan risk based supervision. Pada 2020, OJK membentuk departemen pengawas khusus untuk menangani lembaga keuangan non bank yang memerlukan perhatian khusus agar lebih fokus dan tidak mengganggu aktivitas pengawasan lain.
Lebih lanjut, terkait peningkatan aspek kehati-hatian ini, OJK berencana untuk meningkatkan modal minimun industri keuangan non bank secara bertahap. Juga peningkatan penilaian aktiva aset yang diperkenankan, kualitas aktiva, batasan investasi, hingga batas maksimum pemberian pembiayaan.