Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang OJK akan menaikkan syarat minimal modal perusahaan pembiayaan. Saat ini syarat minimal multifinance sebesar Rp 100 miliar.
“Lama-lama secara nature-nya mereka akan bergabung. Nanti akan menjadi separuh dari jumlah yang ada. Saat ini ada sekitar 170-an entitas. Caranya dua hingga tiga tahun lagi modalnya dinaikkan lagi. Dikaji lagi, pelan-pelan, jangan sampai mematikan industri,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Namun Bambang belum memaparkan secara rinci skema rencana kenaikan modal minimum multifinance ini. Begitupun dengan besaran nominal kenaikan modal minimum tersebut. Lantaran masih dalam tahap kajian.
Yang pasti, ia menekankan, rencana kenaikan modal inti jangan sampai mematikan perusahaan tertentu.
Baca Juga: Begini pencapaian pengawasan OJK sepanjang 2019
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar.
Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan para anggota asosiasi akan mengikuti aturan yang nanti akan diterapkan oleh regulator.
"Yang diinginkan oleh regulator dari sisi dari kekuatan dan ketahanan multifinance harus lebih kuat saat mengalami kerugian. Memang OJK telah menyampaikan ke industri, bahwa beberapa tahun mendatang aka nada kenaikan modal," ujar Suwandi kepada Kontan.co.id.
Ia memprediksi nantinya OJK akan memberika kesempatan kepada para pelaku multifinance secara bertahap mempersiapkan penambahan modal ini. Ia melihat nantinya, perusahaan multifinance akan bekerja secara maksimal untuk mendapatkan keuntungan.
"Karena modal itu kan bisa modal yang disetor ditambah dengan laba yang ditahan.
Kita pasti akan mengikuti, biasa OJK akan memberikan kelonggaran waktu untuk kita mencapainya, seperti yang Rp 100 miliar ini. Itu kan diberikan waktu 5 tahun," jelas Suwandi.
Ia mengakui, OJK telah melakukan sosialisasi terkait hal ini. Namun Ia masih enggan menyampaikan berapa batas ideal modal minimum nantinya bagi perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News