Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar kepada perusahaan pegadaian swasta. Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2018.
Mengutip laman OJK, Kamis (20/9), bahwa terdapat enam perusahaan gadai yang mengantongi tanda terdaftar dari OJK. Mereka adalah Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, dan CV Pioneer Kita.
Pemberian tanda terdaftar itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang profesional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.
Adapun pemberian tanda terdaftar empat perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31.
Yang artinya, semua pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, atau paling lambat tanggal 29 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News