kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah 50 pergadaian yang terdaftar dan kantongi izin OJK per Agustus 2018


Selasa, 04 September 2018 / 18:40 WIB
Inilah 50 pergadaian yang terdaftar dan kantongi izin OJK per Agustus 2018
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda terdaftar dan berizin kepada 50 perusahaan pergadaian di Indonesia. Jumlah tersebut terhitung sampai tanggal 27 Agustus 2018.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan 50 perusahaan gadai yang mendapat restu dari OJK itu terdiri dari satu perusahaan pergadaian pemerintah yang memperoleh tanda penegasan. Sementara 13 perusahaan pergadaian swasta yang mendapat izin usaha, serta 36 pergadaian swasta yang telah terdaftar di OJK.

“Keseluruhan pelaku usaha gadai yang telah mengajukan pendaftaran maupun perizinan ke OJK per 27 Agustus 2018 adalah sebanyak 73 pelaku pergadaian swasta. Dari jumlah itu, 13 pelaku usaha gadai telah mendapatkan izin, satu pergadaian pemerintah memperoleh tanda penegasan, 36 pelaku memperoleh tanda terdaftar. Sisanya sebanyak 23 pelaku usaha pergadaian swasta sedang dalam proses di OJK,” jelas Sekar kepada Kontan.co.id, Selasa (4/9).

Dengan jumlah pergadaian yang terdaftar dan berizin tersebut, OJK tetap fokus melakukan pemetaan dan sosialisasi kepada pegadaian lain yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK, meskipun batas waktu pendaftaran telah lewat yaitu sampai 29 Juli 2018. Pembatasan waktu itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Menurutnya, bagi perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum POJK tersebut diterbitkan maka dapat mengajukan permohonan pendaftaran usaha gadai ke OJK. Sementara bagi pelaku usaha yang akan menyelenggara usaha gadai setelah POJK itu diterbitkan dapat mengajukan permohonan perizinan usaha pergadaian ke OJK.

“Mengingat batas waktu pendaftaran bagi pelaku usaha gadai telah berakhir pada tanggal 29 Juli 2018 atau dua tahun sejak POJK 31 diundangkan, maka bagi pelaku usaha gadai yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK itu ada dapat mengajukan permohonan pendaftaran,” jelas Sekar.

Meskipun jumlah pergadaian yang mendaftar terus meningkat, tapi itu belum seluruh perusahaan gadai yang beroperasi di Indonesia. Salah satu yang menjadi kendala perusahaan mengajukan legalitas ke OJK, yaitu terkait jumlah modal usaha dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Berdasarkan aturan, pelaku usaha yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota, sedangkan provinsi sebanyak Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, modal usaha harus disetor secara tunai atas nama perusahaan pegadaian melalui bank umum atau bank syariah di Indonesia.

Kendala lainnya yaitu terkait ketersediaan SDM, dimana ada ketentuan di POJK yang mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memiliki penaksir gadai yang telah bersetifikasi di masing-masing unit pelayanan.

Berbagai kendala tersebut, tak membuat pihak OJK berdiam diri untuk mengajak perusahaan gadai lain mengajukan izin resmi di Indonesia. 

Dalam rentang waktu satu tahun hingga batas pendaftaran izin pada 29 Juli 2019, OJK kerap melakukan sosialisasi, selanjutnya mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua. “Jika diabaikan, maka OJK akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penerbitan,” kata dia.

Adapun perusahaan yang mendapatkan tanda terdaftar dan berizin dari OJK, adalah sebagai berikut:

Perusahaan pergadaian yang memperoleh tanda penegasan:

1. PT Pegadaian (Persero)

Perusahaan pergadaian swasta yang mendapat izin usaha dari OJK:

1. PT HBD Gadai Nusantara
2. PT Gadai Pinjam Indonesia
3. PT Sarana Gadai Prioritas
4. PT Pegadain Mitra Kepri
5. PT Sili Gadai Nusantara
6. PT Jawa Barat Gadai
7. PT Jasa Gadai Syariah
8. PT Pergadaian Dana Sentosa
9. PT Sahabat Gadai Sejati
10. PT Gadai Mitra Rakyat
11. PT Pondok Gadai Indonesia
12. PT GDC Solusi Gadai
13. PT Indogold Solusi Gadai

Perusahaan Gadai Yang telah terdaftar di OJK:

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi
2. KSU Dana Usaha
3. PT Mas Agung Sejatera
4. PT Surya Pilar Kencana
5. PT Svaraputra Penjuru Vijaya
6. PT Pusat Gadai Indonesia
7. Solusi Gadai
8. PT Persada Aritha Mandiri
9. CV Soverino Ekasakti
10. UD Ijab
11. Mitra Kita
12. CV Prima Perkasa
13. Gadai Murah Jogja
14. PT Awi Gadai Jogja
15. Mari Gadai
16. Gadai Ogan
17. Gadai Oke
18. Gadai Smile
19. Indotech Gadai
20. KSU Ar-Rahman Berbagi Berkah
21. PT Nasaba Jaya
22. CV Pioneer Kita
23. Berkat Mandiri Sejahtera
24. PT Cipta Dana Gadai
25. Fiqri Phone
26. CV Mitra Aci Global Perkasa
27. Bless Gadai
28. GM Com Gadai
29. Ota Jaya Gadai
30. Nimfa Gadai
31. Ginting Gadai
32. Dotri Gadai
33. PT Gadai Bagong Sejahtera
34. Koperasi Citra Bella Sarana
35. PT Pegadaian Eva Group
36. Alfa Persada Gadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×