Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (persero) mendata perusahaan pegadaian di Indonesia. Ternyata, ditemukan sebanyak 551 pegadaian swasta yang masih beroperasi tanpa izin resmi dari OJK.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena OJK masih secara intensif mendata jumlah pegadaian yang ada. Di tiap daerah, ada tim khusus OJK dan Pegadaian yang akan menyusuri pegadaian mana saja yang belum memenuhi izin tersebut.
“OJK terus mensurvei data usaha gadai dengan terjun langsung ke lapangan. Kami mendapat dukungan dari pihak OJK yang ada di provinsi dan kabupaten, dalam hal ini Pegadaian juga dilibatkan untuk mendata,” kata Sekar, belum lama ini.
Terkait hal ini, OJK akan bertindak tegas kepada perusahaan pegadaian yang belum mendaftarkan dan mengajukan izin ke OJK. Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian menyebutkan bahwa 29 Juli 2018 merupakan batas pendaftaran. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha yaitu 29 Juli 2019.
“Apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 pelaku usaha pegadaian yang terdaftar belum menyampaikan permohonan izin sudah, makan pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku,” tegas Sekar.
Apabila tetap beroperasi, OJK akan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua kepada perusahaan tak berizin itu. Jika diabaikan maka otoritas akan melibatkan Satgas Waspada Investasi untuk mengambil tindakan hukum antara lain dari penutupan gerai pegadaian secara paksa.
Atas hal ini, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati untuk menggunakan jasa gadai, terutama menghindari transaksi dengan perusahaan gadai yang tidak terdaftar dan berizin.
Pergadaian resmi
Sampai dengan Juli 2018, OJK mencatatkan ada 34 pelaku usaha yang pegadaian telah terdaftar dan berizin dari OJK. Rincian jumlah itu berasal dari 12 pegadaian telah berizin dan 22 pegadaian berstatus terdaftar.
Usaha gadai yang telah memenuhi syarat terdaftar dan berizin, wajib mencantumkan tanda izin usaha atau status terdaftar yang diterbitkan OJK. Selain itu, pelaku usaha yang terdaftar harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Setiap pegadaian yang mengajukan izin usaha harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkup kabupaten, sementara lingkup kota sebesar Rp 2,5 miliar. Modal harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian pada salah satu bank umum atau bank syariah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News