kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Ini Hubungan Antara Lender, Fintech, dan Borrower dalam Industri P2P Lending


Kamis, 18 Mei 2023 / 09:27 WIB
Ini Hubungan Antara Lender, Fintech, dan Borrower dalam Industri P2P Lending
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan kredit macet masih menghantui industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2023, jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami dari 19 menjadi 23 perusahaan.

Adapun salah satu persoalan terkuaknya kredit macet, yakni pemberi dana atau lender mempersoalkan pembayaran investasi yang belum juga keluar atau tertahan.

Lantas, hal tersebut berkaitan dengan hubungan hukum hak dan kewajiban antara lender, fintech, serta borrower.

Terkait hal itu, Co-founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya menyampaikan, pihaknya berperan untuk menghubungkan antara borrower yang membutuhkan dana dengan lender yang hendak memberikan dana melalui Modalku sebagai platform pendanaan digital.

Baca Juga: OJK: Joki Pinjol Mendatangkan Banyak Bahaya

"Secara umum, Penerima Dana akan mengajukan permohonan pendanaan ke Modalku, kemudian akan dilakukan analisis kredit atas pengajuan pendanaan. Selanjutnya, menawarkan pendanaan kepada Pemberi Dana," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (17/5).

Reynold menerangkan perjanjian tersebut telah disusun dengan mengikuti undang-undang dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam hal tersebut, Modalku dan lender bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

"Sementara itu, borrower bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian, seperti membayar bunga dan pinjaman tepat waktu," kata dia.

Mengenai adanya permasalahan gagal bayar, Reynold menyebut sampai saat ini, Modalku selalu berupaya untuk membangun hubungan baik dengan para penerima dana atau borrower. 

Dia menyampaikan biasanya sebelum tanggal jatuh tempo, tim Modalku akan mengirimkan notifikasi terkait jadwal pembayaran melalui beberapa kanal, seperti e-mail, telefon, dan SMS.

"Aktivitas collection tetap akan dilakukan tim Modalku sebagai bentuk pemenuhan kewajiban UMKM penerima dana," ungkapnya.

Baca Juga: Moratorium Izin Fintech akan Dicabut Paling Lambat Kuartal IV-2023

Reynold menjelaskan apabila terdapat kendala bisnis yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran kembali, tim Modalku akan melakukan komunikasi dengan UMKM untuk menemukan solusi.

Misalnya, ada perubahan struktur pendanaan UMKM tersebut untuk beberapa kondisi. Tentu mekanisme yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi serta komitmen penerima dana dalam mengembalikan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×