kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

GandengTangan Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Fintech Lending


Kamis, 17 Juli 2025 / 15:22 WIB
GandengTangan Sebut Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif pada Fintech Lending
ILUSTRASI. Sepanjang 2024, total pendanaan yang berhasil disalurkan GandengTangan mencapai Rp 275 miliar, angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 58% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 174 miliar pada 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak saat ini. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai keberadaan pinjol ilegal dapat berdampak negatif terhadap industri fintech lending.

Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul mengatakan keberadaan pinjol ilegal secara langsung mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech lending atau pinjaman daring. Hal itu dikarenakan pinjol ilegal menerapkan praktik bisnis hingga penagihan yang tak sesuai dengan ketentuan. 

"Pinjol ilegal menjalankan operasional dan proses-proses bisnis yang tidak sesuai seperti yang disepakati dalam asosiasi dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penagihan dan marketing yang dilakukan juga tidak sesuai dengan code of conduct di industri," ucapnya kepada Kontan, Kamis (17/7).

Baca Juga: Fintech GandengTangan Sebut Pangsa Pasar Segmen Mikro dan Ultra Mikro Masih Besar

Lebih lanjut, Darul mengungkapkan pinjol ilegal juga tak ragu menerapkan bisnis dengan mengatasnamakan perusahaan fintech lending yang berizin OJK. Hal itu juga sempat dialami GandengTangan.

Dia mengungkapkan pihaknya pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal bernama danadigital yang menggunakan alamat kantor GandengTangan. Alhasil, dia bilang GandengTangan langsung melakukan langkah lanjutan.

Baca Juga: Fintech GandengTangan Targetkan Penyaluran Pembiayaan Tumbuh 20% di Tahun 2025

"Saat mendapatkan aduan tersebut, kami mengarahkan untuk melapor pada Kontak OJK 157. Selain itu, kami juga melakukan upaya pelaporan kepada PlayStore, dengan mengirimkan surat dan meminta kepada pihak Google untuk melakukan take down kepada aplikasi tersebut," kata Darul.

Maraknya keberadaan pinjol ilegal juga bisa dilihat berdasarkan data OJK. Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK telah menerima 7.096 pengaduan pinjaman online ilegal dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Fintech GandengTangan Tumbuh Per Maret 2025

Selanjutnya: IHW 2025: Pelaku Industri Kesehatan Bersinergi di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Menarik Dibaca: 7 Makanan yang Perlu Dikonsumsi saat Menurunkan Berat Badan Menurut Ahli Diet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×