kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.258   289,72   4,85%
  • KOMPAS100 894   49,88   5,91%
  • LQ45 708   39,11   5,84%
  • ISSI 193   7,24   3,90%
  • IDX30 373   20,47   5,80%
  • IDXHIDIV20 452   19,81   4,59%
  • IDX80 102   5,81   6,07%
  • IDXV30 106   4,68   4,62%
  • IDXQ30 123   5,48   4,65%

Antisipasi Pelanggaran Tenaga Penagih, Fintech GandengTangan Terapkan Strategi Ini


Minggu, 02 Maret 2025 / 11:15 WIB
Antisipasi Pelanggaran Tenaga Penagih, Fintech GandengTangan Terapkan Strategi Ini
ILUSTRASI. GandengTangan menerapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran tenaga penagih ketika lakukan proses penagihan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menerapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran tenaga penagih ketika melakukan proses penagihan terhadap borrower atau penerima dana.

Chief Operating Officer GandengTangan Darul Syahdanul mengatakan, perusahaan memastikan seluruh karyawan divisi collection memahami regulasi yang berlaku terkait penagihan.

"Salah satu upaya lain yang dilakukan adalah memastikan Standard Operating Procedure (SOP) berjalan dan karyawan di divisi collection mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan oleh asosiasi," ujarnya kepada Kontan, Kamis (27/2).

Dengan upaya tersebut, Darul mengungkapkan sampai saat ini tidak menemukan adanya pelanggaran terkait proses penagihan yang dilakukan petugas penagih perusahaan.

Baca Juga: Nama Adrian Gunadi Tak Masuk Red Notice Interpol dan Muncul di Doha, Ini Kata OJK

Darul mengatakan GandengTangan akan terus berupaya menghindari terjadinya pelanggaran terkait penagihan. Sebab, dia merasa apabila ada pelanggaran, tentu tidak hanya berdampak kepada perusahaan, tetapi juga industri secara keseluruhan.

Lebih lanjut, sebagai penyelenggara fintech lending, Darul menyampaikan GandengTangan bisa menggunakan opsi tenaga penagihan internal dan eksternal.

Kedua opsi itu juga telah diatur dengan jelas oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, OJK mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×