kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.788   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending


Selasa, 23 Desember 2025 / 07:02 WIB
Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak positif bagi industri. Direktur Utama Mushfi Ridho melihat tujuan kebijakan tersebut baik untuk memulihkan kepercayaan lender terhadap industri pindar secara umum. 

Namun, untuk pelaksanaannya, memerlukan komitmen yang solid antarpemangku kepentingan yang terlibat agar prinsip kompetitif industri fintech lending dari kacamata peminjam juga dapat ditingkatkan. 

"Pada dasarnya. GandengTangan melihat kebijakan itu berpotensi memberi dampak positif bagi industri karena menambah lapisan mitigasi risiko bagi lender institusi," kata Mushfi kepada Kontan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: OJK Proyeksi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif akan Tumbuh ke Depannya

Meskipun demikian, Mushfi menyebut, asuransi kredit umumnya lebih efektif mengurangi dampak kerugian (loss impact) saat terjadi gagal bayar, bukan menghilangkan risiko kredit macet. Dia mengatakan hasil akhirnya sangat bergantung pada desain pertanggungan, underwriting, dan mekanisme klaim.

Terkait skema, Mushfi menerangkan, premi produk tersebut akan dibebankan terhadap pihak yang menanggung risiko, yaitu lender. Dalam hal itu, GandengTangan tidak akan menyediakan asuransi kredit karena peran fintech P2P lending sendiri sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. 

Oleh karena itu, keputusan mengenai penggunaan asuransi kredit akan diserahkan kepada pihak lender sesuai dengan risk appetite masing-masing.

"Berhubung asuransi kredit bukan bersifat mandatory atau tidak wajib, maka hal itu akan kembali ke risk appetite dan kebijakan tata kelola masing-masing lender," kata Mushfi.

Lebih lanjut, Mushfi beranggapan masih terlalu dini untuk menilai peminat dari produk asuransi kredit untuk fintech lending. Sebab, peresmian program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech lending juga baru diluncurkan oleh OJK. Meskipun demikian, dia bilang GandengTangan akan tetap mengikuti perkembangannya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory. Ogi menambahkan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi finetch lending, dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

"Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender," ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ogi juga menegaskan, penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Dia bilang kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Ogi tak memungkiri bahwa penyelenggaraan asuransi kepada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, dia bilang OJK meyakini dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Baca Juga: OJK Batasi Skema Tadpole P2P Lending: Perlindungan Konsumen Pinjol

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan. 

"Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya," tuturnya.

Agusman mengatakan, program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri fintech lending dalam memitigasi risiko. Dengan adanya asuransi, dia menilai industri fintech lending akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi.

Selanjutnya: 6 Film Animasi Sedih Paling Menyayat Hati dan Bikin Nangis

Menarik Dibaca: 6 Film Animasi Sedih Paling Menyayat Hati dan Bikin Nangis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×