Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemimpin Grup Kresna Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.
Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.
Baca Juga: Michael Steven Pendiri Kresna Jadi Tersangka Karena Gagal Bayar di Entitas Afiliasi
Disebutkan Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah.
Program itu diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana dari sembilan investor sebanyak Rp 337,40 miliar. Adapun pada 2020, para investor sudah tak lagi mendapatkan imbal hasil.
Terkait hal itu, Pengamat sekaligus Guru Besar bidang Keuangan dan Pasar Modal FEB UI Budi Frensidy menyampaikan, produk investasi ekuitas tetapi menjanjikan return pasti atau return minimal tertentu sejatinya tidak boleh.
Oleh karena itu, dia menilai permasalahan atau fraud yang terjadi dalam kasus tersebut berada pada sisi salah kelola.
"Tepatnya over confident atau terlalu percaya diri dalam menjanjikan return dan salah dalam stock selection," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (14/9).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Kresna Life Menimbulkan 278 Korban & Kerugian Rp 431 Miliar
Sebagai informasi, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan dana yang diperoleh itu digunakan tersangka tanpa sepengetahuan nasabah (investor) dan pada akhirnya tak dikembalikan hingga sekarang.
Adapun Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, berinisial OB yang merupakan Direktur Kresna Sekuritas, EH sebagai Direktur PUP, dan MTS yang menjabat Direktur MSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News