kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Michael Steven Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life


Kamis, 14 September 2023 / 06:30 WIB
Michael Steven Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life
ILUSTRASI. Michael Steven, sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemimpin Grup Kresna, Michael Steven, sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur menyayangkan dan mengaku heran dengan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Michael sebagai tersangka. Sebab, Michael dianggap sudah berdamai dengan para nasabah dengan menyetujui tim likuidator berasal dari usulan nasabah. 

"Malah tiba-tiba Bareskrim menetapkan dia jadi tersangka. Kalau begitu perdamaian yang sudah terjadi dengan nasabah, dikhawatirkan akan terganggu. Orang sudah damai kok, malah dijadikan tersangka," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (13/9).

Menurut Benny, ujung-ujungnya penetapan Michael sebagai tersangka akan berefek juga terhadap nasabah Kresna Life. Dia meyakini nantinya para nasabah juga akan dirugikan dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: Michael Steven Pemimpin Grup Kresna Jadi Tersangka Perkara Rp 343 Miliar

Benny pun berharap tetap adanya penyelesaian restorative justice, yang mana para kliennya juga terbayar dan Michael juga merasa tak terbebani. 

"Jadi, happy ending. Kami mengharapkan win win solution," ungkap dia.

Benny juga mengaku bingung dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Sebab, dia menilai seharusnya kalau sudah ada UU P2SK, tentu kasus di ranah keuangan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan Bareskrim Polri. Ditambah sudah adanya upaya cicilan dari pihak Michael kepada nasabah. 

"Jadinya ada tumpang tindih di satu sisi. Saat UU diberlakukan, satu sisi kepolisian tetap bergerak. Jadi bikin bingung, masyarakat juga bingung sebenarnya kepolisian yang berwenang atau OJK yang sudah menjadi penyidik tunggal karena kasus berada di sektor keuangan," kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×