Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.
Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengenai hal itu, PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia masih mendiskusikan dengan pihak terkait mengenai penerapan mekanisme CoB.
Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan, mekanisme CoB itu sebenarnya sudah diterapkan dahulu sebelum adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan.
Namun, dia bilang, sejak diterbitkannya peraturan tersebut, ada mekanisme yang diubah. Dengan demikian, perlu diskusi lebih lanjut mengenai penerapan CoB.
"Sebelum Keputusan Menkes Nomor 1366/2024, sebenarnya sudah ada CoB atau dikenal dengan istilah split bill. Namun, adanya Peraturan Menkes 1366, mekanismenya diubah. Mekanisme itu yang tentu perlu didiskusikan dengan pihak terkait, seperti BPJS Kesehatan dan juga pihak rumah sakit," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata Allianz Life
Lebih lanjut, Yosie menerangkan, adanya mekanisme CoB akan memberikan dampak positif. Dia bilang nantinya nasabah atau masyarakat makin menyadari bahwa memiliki BPJS Kesehatan itu baik, tetapi lebih baik lagi ketika mereka memiliki asuransi kesehatan komersial.
"Jadi, kami melihat juga bahwa hal tersebut akan mendorong penetrasi asuransi kesehatan komersial di Indonesia," ujar Yosie.
Sebagai informasi, mekanisme CoB mengatur BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui mekanisme CoB diharapkan memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat tambahan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Oleh karena itu, CoB antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dapat saling melengkapi," ucap Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan.
Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan
Selanjutnya: Prospek Mata Uang Utama Diperkirakan Akan Volatil Meski Dolar AS Tertekan
Menarik Dibaca: Musim Liburan, Gangguan Perjalanan Whoosh Akibat Layang-Layang Meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News