Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam RSEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) melihat ketentuan mekanisme CoB sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Head of Cost Containment TPA Management & Network Provider Allianz Life Indonesia Steve Sutanto berpendapat langkah itu juga akan mendukung pertumbuhan industri asuransi kedepannya.
"Dengan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi, skema itu berpotensi meningkatkan efisiensi dalam proses klaim, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat," katanya kepada Kontan, Selasa (18/2).
Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata Prudential
Selain itu, mengenai BPJS Kesehatan sebagai layer pertama dan asuransi kesehatan sebagai layer kedua dalam hal penjamin atau pembayar klaim kesehatan, Steve menilai penetapan itu sudah tepat dilakukan.
Sebab, BPJS Kesehatan dapat membantu memastikan akses layanan dasar bagi masyarakat, sedangkan asuransi kesehatan swasta dapat memberikan manfaat yang lebih lengkap dan cepat sesuai kebutuhan perlindungan individu.
"Hal itu juga sejalan dengan komitmen Allianz Indonesia untuk menyediakan perlindungan asuransi kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia secara lengkap dan cepat," tuturnya.
Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan
Sementara itu, hingga Desember 2024, Steve menerangkan Allianz Life mencatat total klaim kesehatan lebih dari Rp 2,3 triliun.
Sebagai informasi, dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, tercantum koordinasi manfaat terhadap produk asuransi kesehatan harus diselenggarakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Adapun koordinasi manfaat atau CoB terhadap produk asuransi kesehatan diselenggarakan dengan sejumlah mekanisme, yaitu BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.
Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa SEOJK terkait produk asuransi kesehatan akan dirilis pada kuartal I-2025. Adapun SEOJK itu bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan praktik pemasaran asuransi kesehatan.
Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata AAJI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News