kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan


Selasa, 11 Februari 2025 / 09:59 WIB
Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan -


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan.

Dalam RSEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Mengenai hal itu, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menerangkan peluang kerja sama dengan asuransi swasta sebetulnya sudah ada sejak lama, bahkan sudah disebutkan dalam berbagai regulasi-regulasi terdahulu, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Dalam hal CoB, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan kompetitor asuransi swasta. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, dia bilang BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. 

"Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap). Artinya, jika ada masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat nonmedis lebih (seperti ruangan rawat inap), tentu bisa melengkapinya dengan asuransi swasta," ungkapnya kepada Kontan, Senin (10/2).

Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata AAJI

Lebih lanjut, Rizzky memandang kehadiran asuransi swasta justru melengkapi BPJS Kesehatan. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memanfaatkan benefit JKN untuk naik hak kelas perawatannya, maka selisih biaya dari kenaikan hak kelas perawatan tersebut dibayar oleh peserta/pemberi kerja/asuransi kesehatan swasta. 

"Dengan demikian, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Rizzky mengungkapkan dalam skema JKN, terdapat koordinasi antar penyelenggara jaminan, termasuk di dalamnya adalah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) atau asuransi kesehatan swasta. Dia menjelaskan implementasi koordinasi tersebut dengan AKT telah berjalan sesuai amanat regulasi. 

Dia mengatakan sosialiasi dan koordinasi terkait mekanisme AKT dilakukan bersama-sama antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, bahkan melibatkan OJK. 

"Sosialisasi disampaikan kepada asosiasi AKT, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan lainnya, termasuk yang dilakukan masing-masing penjamin secara langsung ataupun tidak langsung. 

Dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, tercantum keterangan koordinasi manfaat terhadap produk asuransi kesehatan harus diselenggarakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. 

Baca Juga: Ini Kata Generali Terkait Mekanisme CoB Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan

Selain itu, koordinasi manfaat atau CoB terhadap produk asuransi kesehatan diselenggarakan dengan sejumlah mekanisme, yaitu BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.

Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa SEOJK terkait produk asuransi kesehatan akan dirilis pada kuartal I-2025. Adapun SEOJK itu bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan praktik pemasaran asuransi kesehatan. 

Selanjutnya: Komdigi Alokasi Jaringan Internet 6 GHz, Ini Emiten yang Bakal Terlibat

Menarik Dibaca: Resep Kue Valentine Sederhana yang Cantik dan Lembut, Jadi Surprise Orang Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×