Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjelaskan kriteria bank yang bisa diperintah berkonsolidasi akibat pandemi Covid-19.
Pertama, bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi.
Sementara dalam penjelasannya, OJK akan mempertimbangkan kondisi individual bank (idiosyncratic), dan kondisi eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi keuangan bank.
Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank
Ini terkait baik soal pandemi Covid-19, maupun kondisi lain yang menyebabkan ancaman krisis ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.
Sementara kriteria kedua soal pemegang saham pengendali (PSP) bank yang dinilai OJK tak memiliki kemampuan melakukan upaya penguatan bank.
Indikatornya adalah PSP tidak dapat menjaga tingkat permodalan, likuiditas dalam level yang memadai. Kemudian PSP juga dinilai tidak dapat memenuhi ketentuan dalam POJK 12/POJK.03/2020 tenang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam beleid tersebut bank diwajibkan punya modal inti minimum Rp 1 triliun tahun ini. Dan secara bertahap menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.
Meski demikian, ada pengecualian bagi bank yang diperintahkan untuk konsolidasi guna memenuhi ketentuan kewajiban modal tersebut. Pengecualian juga diberikan terkait ketentuan kepemilikan tunggal, dan kepemilikan saham dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Modal bank kecil bisa tergerus gara-gara corona? Begini kata bankir
Sementara khusus bagi bank berstatus perusahaan terbuka yang diperintah untuk berkonsolidasi dapat dikecualikan terhadap kewajiban keterbukaan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News