kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank


Rabu, 22 April 2020 / 17:07 WIB
Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Ini merupakan tindak lanjut dari Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.

Dalam pasal 23 ayat (2) Perppu 1/2020, ada perluasan tambahan wewenang OJK untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, intergasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan.

Baca Juga: Peraturan OJK soal e-RUPS sudah ditandatangani, ini gambarannya

Sementara dalam beleid konsolidasi paksa tersebut dijelaskan ada dua kriteria yang bisa jadi acuan OJK mengeluarkan perintah tertulis konsolidasi.

Pertama, bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan sehingga mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang dihadapi.

Kedua, bank yang pemegang saham pengendalinya dinilai tak mampu memiliki kemampuan untuk melakukan penguatan bank.

Setelah mendapat perintah tertulis, bank wajib melaksanakan konsolidasi. Apalagi dalam Perppu 1/2020 ada sanksi pidana penjara dan denda jika perintah tak dilakukan.

Meski demikian ada sejumlah ketentuan yang melonggarkan, misalnya bank yang diperintah berkonsolidasi bisa dikecualikan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti sesuai ketentuan soal konsolidasi bank umum. Selain itu, bank yang berstatus perusahaan terbuka diperbolehkan untuk tak mengumumkan aksi konsolidasi ini.

Baca Juga: OJK sebut realisasi buyback BUMN sudah Rp 156 miliar, ada PTPP dan PTBA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×