Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Ini merupakan tindak lanjut dari Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.
Dalam pasal 23 ayat (2) Perppu 1/2020, ada perluasan tambahan wewenang OJK untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, intergasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan.
Baca Juga: Peraturan OJK soal e-RUPS sudah ditandatangani, ini gambarannya
Sementara dalam beleid konsolidasi paksa tersebut dijelaskan ada dua kriteria yang bisa jadi acuan OJK mengeluarkan perintah tertulis konsolidasi.
Pertama, bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan sehingga mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang dihadapi.
Kedua, bank yang pemegang saham pengendalinya dinilai tak mampu memiliki kemampuan untuk melakukan penguatan bank.
Setelah mendapat perintah tertulis, bank wajib melaksanakan konsolidasi. Apalagi dalam Perppu 1/2020 ada sanksi pidana penjara dan denda jika perintah tak dilakukan.
Meski demikian ada sejumlah ketentuan yang melonggarkan, misalnya bank yang diperintah berkonsolidasi bisa dikecualikan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti sesuai ketentuan soal konsolidasi bank umum. Selain itu, bank yang berstatus perusahaan terbuka diperbolehkan untuk tak mengumumkan aksi konsolidasi ini.
Baca Juga: OJK sebut realisasi buyback BUMN sudah Rp 156 miliar, ada PTPP dan PTBA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News