kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Ini Kriteria Lembaga Keuangan yang Bisa Jadi Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion


Minggu, 09 Maret 2025 / 21:54 WIB
Ini Kriteria Lembaga Keuangan yang Bisa Jadi Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan dalam POJK itu tertera kriteria Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan usaha bullion.

Adapun kriterianya, yakni kegiatan utama adalah penyaluran kredit atau pembiayaan, serta memiliki modal inti Rp 14 triliun.

"Selain itu, mesti memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bullion," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).

Saat ini, Agusman menyampaikan terdapat 2 LJK yang telah mendapatkan izin usaha bullion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebelumnya, Agusman menerangkan belum ada POJK lanjutan yang akan mengatur mengenai kegiatan bullion. Menurutnya, POJK Nomor 17 Tahun 2024 sudah cukup saat ini untuk mendukung kegiatan bullion.

Baca Juga: TWP90 di Level 80,18%, OJK Sebut iGrow Masih Berupaya Selesaikan Permasalahan

"Kalau sekarang, masih cukup yang itu (POJK Nomor 17 Tahun 2024)," katanya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan adanya kegiatan usaha bullion sejatinya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka pendalaman dari produk dan industri jasa keuangan. 

"Dengan diluncurkannya bullion, Indonesia menambah satu produk keuangan yang bisa memberikan manfaat bagi peningkatan inklusi, peningkatan likuiditas, dan juga peningkatan pada aktivitas di jasa keuangan," ujarnya saat ditemui seusai peluncuran Bullion Bank di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Sementara itu, Mahendra juga menilai adanya kegiatan bullion akan mendukung aktivitas di sektor industri emas, mulai dari hulu sampai hilir. Tentunya hal itu akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara langsung. 

Selain Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian, dia mengatakan pelaku industri jasa keuangan lain seperti yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, terbuka untuk bisa masuk dalam ekosistem.

"Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, serta pada gilirannya akan diberi fasilitas untuk bisa melakukan kegiatan terkait emas lebih banyak lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahendra memproyeksikan masih akan banyak pelaku industri jasa keuangan yang menaruh minat masuk ke ekosistem bullion. Sebab, untuk internasional, jumlah bagi industri jasa keuangan yang juga memiliki jasa bulion atau bank emas begitu banyak. 

"Jadi, kami berharap pada waktunya nanti, minat pelaku industri juga akan lebih meningkat lagi daripada yang ada sekarang," kata Mahendra. 

Baca Juga: Memaksimalkan Keuntungan Emas lewat Bullion Bank

Selanjutnya: TWP90 di Level 80,18%, OJK Sebut iGrow Masih Berupaya Selesaikan Permasalahan

Menarik Dibaca: 14 Ramuan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×