Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemenuhan ekosistem pengembangan usaha bullion di Indonesia menjadi tantangan yang harus dihadapi saat ini.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pemenuhan ekosistem pengembangan usaha bullion menjadi hal pertama kali yang harus dilakukan sebelum menuju penerapan kegiatan.
"Ekosistemnya itu harus ada terlebih dahulu menurut kami, kalau mau skema bullion itu bisa berjalan. Jadi, tantangan sekarang adalah membangun ekosistem," ungkapnya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).
Baca Juga: OJK Nilai Pegadaian dan BSI Paling Siap Jalankan Bisnis Bullion
Selain itu, Nasrullah membeberkan pemenuhan ekosistem tersebut kenyataannya membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Hal itu berkaca pada kondisi di sejumlah negara. Dia bilang kalau di negara lain, pemenuhan ekosistem bisa memakan waktu sampai belasan tahun sampai semuanya bisa berjalan dengan efektif.
"Baik di Singapura dan Turki, itu perlu waktu 15 tahun sampai selesai betul," katanya.
Sejauh ini, Nasrullah mengatakan ada beberapa lembaga atau badan yang belum ada di dalam ekosistem pengembangan usaha bullion di Indonesia.
Baca Juga: Airlangga Minta OJK Usul BRI & BSI Jadi Pengelola Bank Emas di Indonesia
Dia menyebut salah satunya, yakni Dewan Emas Nasional, yang keanggotaannya mencakup OJK, lembaga-lembaga terkait, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Keuangan.
Nasrullah menyampaikan Dewan Emas Nasional nantinya memiliki tugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan implementasi regulasi secara keseluruhan di ekosistem bullion Indonesia. Selain itu, dia menerangkan hallmarking center yang berfungsi untuk standardisasi bullion, serta lembaga kliring bulion yang berperan dalam perdagangan bullion juga belum ada.
"Bursa perdagangan bullion juga belum ada, yang perannya tak kalah penting untuk ekosistem," ucapnya.
Nasrullah mengatakan untuk saat ini, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia juga belum ada dalam ekosistem, yang berfungsi menetapkan standar lokal/nasional untuk jasa bullion. Dia menerangkan hal itu menjadi ranahnya pemerintah.
Baca Juga: OJK Beberkan Beberapa Lembaga yang Belum Ada di Ekosistem Bullion Indonesia
"Pembentukan lembaga atau badan tersebut akan melalui regulasi, misal Peraturan Pemerintah atau peraturan lain. Intinya, ada di pemerintah," tuturnya.
Nasrullah menerangkan sampai saat ini yang sudah ada di dalam ekosistem hanya Bank Indonesia, OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), platform digital, Asosiasi Emas Internasional, serta jasa bullion seperti manufaktur, refiner, tambang, hingga retailer.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024. Adapun kegiatan usaha bulion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Adapun POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News