Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa lembaga atau badan tercatat belum ada di dalam ekosistem pengembangan usaha bullion di Indonesia sampai saat ini.
Berdasarkan bagan yang dipaparkan, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menerangkan yang belum ada dalam ekosistem dan memiliki peran paling penting, yakni Dewan Emas Nasional. Dia bilang kehadiran Dewan Emas Nasional juga ada di negara lain.
"Nanti keanggotaan Dewan Emas Nasional itu ada OJK, lembaga-lembaga terkait, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Keuangan," ungkapnya dalam webinar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12).
Baca Juga: Menko Airlangga Usul BRI dan BSI Jadi Pengelola Bullion Bank, Begini Respons OJK
Nasrullah menyampaikan Dewan Emas Nasional nantinya memiliki tugas untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan implementasi regulasi secara seluruhan di ekosistem bullion Indonesia. Dengan demikian, ekosistem bulion bisa berjalan efektif.
Selain itu, Nasrullah menerangkan akan terdapat juga hallmarking center yang berfungsi untuk standardisasi bullion. Dia bilang akan ada juga lembaga kliring bullion yang berperan dalam perdagangan bullion baik dalam bentuk antar emas fisik, emas ke dokumen, atau dokumen ke emas.
"Bakal ada juga bursa perdagangan bullion, yang juga tak kalah penting untuk ekosistem," katanya.
Nasrullah mengatakan untuk saat ini, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia juga belum ada dalam ekosistem yang berfungsi menetapkan standar lokal/nasional untuk jasa bulion. Menurutnya, semua bagian yang belum ada harus dihadirkan terlebih dahulu, agar kegiatan bullion di Indonesia bisa berjalan efektif.
"Dalam hal ini, tentunya merupakan ranahnya pemerintah yang bisa membentuk lembaga atau badan tersebut melalui regulasi, misal Peraturan Pemerintah atau peraturan lain. Intinya, ada di pemerintah," tuturnya.
Nasrullah menerangkan sampai saat ini yang sudah ada di dalam ekosistem hanya Bank Indonesia, OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), platform digital, Asosiasi Emas Internasional, serta jasa bulion seperti manufaktur, refiner, tambang, hingga retailer.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 14 November 2024. Adapun kegiatan usaha bulion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Baca Juga: Airlangga Minta OJK Usul BRI & BSI Jadi Pengelola Bank Emas di Indonesia
POJK itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur juga mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Adapun POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News