kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Ini langkah OJK terkait aturan batas kepemilikan asing di asuransi


Selasa, 22 Mei 2018 / 17:23 WIB
Ini langkah OJK terkait aturan batas kepemilikan asing di asuransi
ILUSTRASI.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan main soal kepemilikan asing di perusahaan perasuransian lewat Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018. Sebagai wasit di industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menyiapkan langkah lanjutan.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi bilang pihaknya akan meminta tiap perusahaan perasuransian untuk menyiapkan data-data terkait kepemilikan saham di perusahaannya sampai ke level ultimate stakeholder.

Lalu OJK akan melakukan identifikasi terhadap laporan-laporan tersebut mulai bulan Juli nanti secara bertahap. Selain dari laporan yang diberikan perusahaan perasuransian, regulator pun bisa melakukan pemeriksaan secara langsung.

"Sehingga kami targetkan di September nanti sudah bisa mendapat informasi yang lengkap tentang porsi pemegang saham asing di industri," kata dia, Selasa (22/5).

Untuk verifikasi data sampai ke pihak ultimate stakeholder, OJK bisa memanfaatkan kerja sama dengan regulator keuangan di negara lain yang menjadi mitra kerja.

Selain mengidentifikasi soal pemegang saham asing ini, sambil berjalan pihaknya akan akan terus berdiskusi soal kepemilikan saham asing ini dengan pelaku usaha. Sehingga bisa menutup poin-poin yang dirasa masih perlu dilengkapi dari PP yang sudah ada saat ini.

Setidaknya beberapa poin memang menjadi amanat dari beleid tersebut untuk dilakukan oleh OJK seperti penilaian terhadap kriteria pemegang saham asing di perusahaan asuransi, pengawasan atas kepemilikan saham asing dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×