kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini lima kesepakatan BPJS dan Apindo


Selasa, 23 Desember 2014 / 09:39 WIB
Ini lima kesepakatan BPJS dan Apindo
ILUSTRASI. Cara Ganti Kartu ATM BCA melalui CS Digital dan Offline. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya menemui kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal pendaftaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut ini lima poin kesepakatan yang dihasilkan dari rapat koordinasi kedua belah pihak.

Pertama, Apindo akan mendorong perusahaan-perusahaan mendaftar sebagai BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015, dengan menggunakan format registrasi badan usaha dan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi e-DABU.

Kedua, aktivasi peserta oleh BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2015. “Bagi perusahaan yang telah lengkap dan tervalidasi, bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ujar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, kemarin.

Ketiga, pada periode 1 Januari 2015 – 30 Juni 2015, BPJS Kesehatan dan Apindo mengkoordinasikan kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), koordinasi manfaat dan hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami akan mendorong klinik-klinik milik badan usaha menjadi FKTP BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi dan masa transisi dalam enam bulan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan bagi peserta BPJS Kesehatan di badan usaha yang bersangkutan,” terang dia.

Keempat, sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 86 Tahun 2014 tidak akan berlaku bagi perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran, dan kelima, ketentuan lebih lanjut terkait pendaftaran, FKTP, koordinasi manfaat akan dikoordinasikan oleh tim gabungan yang dibentuk oleh BPJS dengan Apindo dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama di bawah supervisi Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×