kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.711   36,00   0,22%
  • IDX 8.704   71,63   0,83%
  • KOMPAS100 1.193   10,20   0,86%
  • LQ45 855   7,40   0,87%
  • ISSI 311   3,16   1,03%
  • IDX30 442   1,72   0,39%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 133   1,28   0,97%
  • IDXV30 141   0,69   0,49%
  • IDXQ30 141   0,10   0,07%

Ini Penjelasan Asei Soal Asuransi Barang Milik Negara Lewat Pooling Fund Bencana


Senin, 08 Desember 2025 / 13:57 WIB
Ini Penjelasan Asei Soal Asuransi Barang Milik Negara Lewat Pooling Fund Bencana
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunte


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan Pooling Fund Bencana (PFB) pada Selasa (2/12/2025).

Disebutkan skema itu menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana, sekaligus menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Asei Indonesia menjelaskan Pooling Fund Bencana adalah mekanisme pengumpulan dana dari berbagai pihak untuk menciptakan cadangan dana bencana yang besar dan terpusat. 

Mekanisme itu juga bertujuan mempercepat respons dan pemulihan pasca-bencana, serta menjadi dana asuransi bersama untuk aset publik.

Baca Juga: Jamkrindo Perluas Kolaborasi Restoratif, Ini Tujuannya

Dengan demikian, asuransi Barang Milik Negara skema Pooling Fund merupakan skema pembiayaan inovatif di Indonesia untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber baik pusat, daerah, swasta, dan lainnya.

"Dana itu dikumpulkan dalam satu wadah dana bersama (pooling fund) guna memberikan perlindungan asuransi bagi aset milik negara dan daerah dari risiko bencana, serta memastikan keberlanjutan layanan publik meski terjadi bencana," kata Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe kepada Kontan, Minggu (7/12/2025).

Dody menambahkan, PFB digunakan sebagai sumber pembiayaan (premi) untuk program asuransi Barang Milik Negara. Bedanya dengan skema ABMN yang sudah berjalan saat ini, dia bilang pembiayaan asuransi BMN dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran masing-masing kementerian dan lembaga pemilik barang milik negara tersebut.

Lebih lanjut, Dody menerangkan dana dari polling fund bencana juga bisa dipergunakan untuk pembayaran premi asuransi bencana dalam skema ABMN yang dikelola Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Dengan skema pooling fund bencana, dia bilang ketersediaan dana untuk asuransi bencana menjadi lebih besar dan aset milik negara yang dapat di-cover asuransi bencana juga akan lebih banyak.

"Alhasil, Konsorsium ABMN juga dapat meningkatkan kapasitas risiko dengan skema retrosesi yang lebih luas," tuturnya.

Baca Juga: Rekening yang Dijamin Berkurang, Begini Penjelasan LPS

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sempat menyampaikan total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 61 triliun hingga 2025. 

Dengan peluncuran skema baru melalui pooling fund bencana, cakupan asuransi tahun ini bertambah Rp 30 triliun yang berasal dari tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total BMN yang diasuransikan pada 2025 mencapai Rp 91 triliun. 

Selanjutnya: ASUS ExpertBook P5, Laptop Bisnis Terbaik Berteknologi AI

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 8-14 Desember 2025, Khong Guan Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×