kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Ini penyebab 28 dana pensiun dikenakan sanksi oleh OJK


Selasa, 30 Juli 2019 / 19:59 WIB
Ini penyebab 28 dana pensiun dikenakan sanksi oleh OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada 28 dana pensiun per triwulan I 2019. Pengenaan sanksi tersebut mayoritas karena mereka telat menyampaikan laporan keuangan Desember 2018 dan juga tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN).

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan alasan keterlambatan menyampaikan lapkeu karena mereka harus memberikan laporan dua sekaligus baik secara online maupun hardcopy.

Baca Juga: Sampai triwulan I 2019, sebanyak 28 dana pensiun disemprit OJK

Hal itu yang membuat mereka terlambat menyampaikan laporan kemudian dikenakan sanksi oleh OJK.

Selain telat menyampaikan laporan keuangan, beberapa dapen pensiun kecil juga kesulitan likuiditas untuk memenuhi ketentuan SBN.

Sesuai POJK Nomor 36/2016 menyebutkan bahwa dapen diwajibkan mengalokasikan 50% investasi ke surat utang BUMN dan BUMD yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur.

Baca Juga: BNI dorong anak muda investasi dengan simpanan pemuda

“Dapen kecil tidak bisa penuhi karena dananya telah dialokasikan ke instrumen dan kesulitan melakukan switching karena ada instrumen lain yang lebih baik memberikan return ketimbang SBN,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×