kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sampai triwulan I 2019, sebanyak 28 dana pensiun disemprit OJK


Selasa, 30 Juli 2019 / 19:18 WIB
Sampai triwulan I 2019, sebanyak 28 dana pensiun disemprit OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin tegas memberikan sanksi kepada perusahaan dana pensiun (dapen) yang membandel. Bayangkan saja sampai triwulan I 2019, regulator telah mengenakan sanksi kepada 28 dapen.

Mengutip laporan triwulan I 2019 OJK, pemberian sanksi tersebut mayoritas kepada dapen yang telat memberikan laporan keuangan Desember 2018.

Baca Juga: Bank BNI pastikan punya dua anak usaha baru tahun ini, apa saja?

Maka itu regulator memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan terbanyak kedua, berupa peringatan tertulis karena tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian bentuk pengawasan dan itu sudah sesuai dengan ketuan Peraturan OJK (POJK) yang ada.

Adapun sanksi pelanggaran itu beragam mulai dari surat peringatan pertama sampai ketiga, kemudian pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Tingkatkan penjualan produk, Askrindo jalin kerjasama dengan Pegadaian

“Setiap dana pensiun yang menerima sanksi dari OJK berpeluang untuk dicabut izin usahanya atau ditarik sanksinya. Itu semua bergantung dari rencana bisnis perusahaan yang bersangkutan bias merespon sanksi yang dikenakan untuk melakukan perbaikan secara kongkrit dan wajar,” jelas Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Menurut Sekar pengenaan sanksi itu bukan hanya terhadap industri dana pensiun tetapi seluruh industri jasa keuangan yang ada dalam pengawasan OJK.

Secara umum, sanksi diberikan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) yang melanggar ketentuan yang berlaku dan sanksi dapat dicabut jika mereka memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Tokio Marine gencar lakukan edukasi antisipasi penyakit kanker

“Namun apabila LJK tidak bisa mengatasi sanksi hingga waktu yang diberikan maka akan diberikan sanksi sanksi berikutnya hingga pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Untuk memperkuat pengawasan ke depan, regulator akan memperkuat Risk Based Supervision secara menyeluruh terhadap industri keuangan non-bank (IKNB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×