kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pernyataan Bank KEB Hana kepada nasabah JS Saving Plan Jiwasraya


Sabtu, 07 Desember 2019 / 05:50 WIB
Ini pernyataan Bank KEB Hana kepada nasabah JS Saving Plan Jiwasraya


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerja sama dengan Jiwasraya dalam memasarkan produk JS Saving Plan.

Dijelaskan bahwa model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi JS Saving Plan, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya.

Baca Juga: BUMN, OJK dan LPS bahas penyelamatan Jiwasraya, apa hasilnya?

“Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” ujar manajemen Bank KEB Hana dalam keterangan pers.

Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk Jiwasraya bernama JS Saving Plan, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah.

Baca Juga: Dugaan korupsi Jiwasraya, Kejati DKI periksa 66 saksi dan hitung kerugian negara

Memang, sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Mski begitu, Bank KEB Hana akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi.

Bank KEB Hana juga secara tulus memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, Bank KEB Hana akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.

Baca Juga: Ratusan Warga Korea Terjebak di Jiwasraya

“Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK,” tutupnya.

Berdasarkan surat Jiwasraya tanggal 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas. Jiwasraya menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×