kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pertimbangan Kemenkeu bentuk holding asuransi BUMN


Senin, 19 Agustus 2019 / 21:45 WIB
Ini pertimbangan Kemenkeu bentuk holding asuransi BUMN
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji pembentukan holding asuransi badan usaha milik negara (BUMN).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pembentukan holding asuransi badan usaha milik negara (BUMN). Ada beberapa alasan kenapa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa perlu membentuk holding tersebut.

Salah satu yang menjadi kajian adalah penentuan holding yang akan membawahi beberapa perusahaan asuransi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti menjelaskan induk holding harus 100% dimiliki oleh negara untuk menghindari potensi diluasi kepemilikan saham atas seluruh anggota holding.

“Kami juga memperhatikan ketentuan Single Presence Policy terkait dengan maksimum kepemilikan holding pada tiap jenis perusahaan asuransi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 16 ayat 1 dan 2,” kata Nufransa kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Baca Juga: Kemenkeu mengatakan perlu mengkaji rencana Jasa Raharja sebagai holding asuransi BUMN

Penunjukkan holding juga mempertimbangkan kapasitas keuangan dan likuiditas sehingga diharapkan dapat melakukan fund raising untuk menutupi kebutuhan modal anggota holding. Perusahaan itu juga harus memiliki teknologi informasi yang memadai yang dapat mengintegrasikan sistem antara seluruh anggota holding dan membentuk data besar ekosistem asuransi.

Selain itu memiliki jejak rekam yang baik dan persepsi positif dari pasar untuk menghindari sentiment negative dari dunia usaha. Menurut Nufransah saat ini diskusi terkait pembentukan holding masih terus dibahas dan belum diputuskan apakah akan tetap menunjuk PT Jasa Raharja sebagai induk usaha atau perusahaan pelat merah lain.

Adapun pembentukan holding asuransi ini untuk menjawab beberapa tantangan di industri asuransi Indonesia. Pertama, kata dia, industri asuransi dalam negeri mengalami keterbatasan kapasitas dan rendahnya rating sehingga terbatas dalam menyerap retensi dalam negeri.

Baca Juga: Meski Masih Tahap Kajian, Holding Asuransi BUMN Ditargetkan Rampung 2019

Di samping itu, terdapat beberapa rsiko spesifik dengan nilai pertanggungan besar yang belum mencapai skala ekonomi, misalnya asuransi satelit dalam negeri sehingga diperlukan reasuransi ke luar negeri.

Alasan lainnya, karena masih rendahnya tingkat penetrasi pasar asuransi di Indonesia dibandingkan dengan tingginya kehadiran perusahaan asuransi multinasional. Hal ini menunjukkan bahwa masih besarnya potensi pasar asuransi yang belum dapat diambil oleh perusahaan asuransi nasional.

Pertimbangan terakhir, Nufransah menyebut persaingan antar perusahaan BUMN di industri asuransi dimungkinkan karena tidak terdapatnya kepemimpinan sektor sehingga mengurangi potensi pendapatan yang diperoleh.

Baca Juga: Permudah akses modal, Jamkrindo tingkatkan penjaminan kredit UMKM

“Pembentukan holding BUMN asuransi dan penjaminan diharapkan dapat mencakup penyusunan kembali bisnis yang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi industri asuransi secara umum,” pungkasnya.

Adapu kajian holding ini melibatkan beberapa lembaga, seperti Kementerian BUMN, perusahaan pelat merah terkait, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta konsultan yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×