kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Diduga Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha PT Econext Ventures Indonesia


Kamis, 16 Juli 2026 / 14:42 WIB
Diduga Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha PT Econext Ventures Indonesia
ILUSTRASI. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI).  (Gedung OJK/Native)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI). 

PT EVI diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing. Lebih lanjut, PT EVI diduga melakukan penipuan dengan modus investasi securities crowdfunding atau urun dana untuk produk teknologi khususnya ekonomi hijau.

"Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terang Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/26).

Baca Juga: Likuiditas Bank Masih Longgar: OJK Proyeksi Kredit Tumbuh di Atas 10% pada 2026

Namun, berdasarkan hasil klasifikasi dan verifikasi, PT EVI dinyatakan tidak memiliki izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana.

Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Sementara website atau aplikasi yang digunakan perusahaan ini juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI menegaskan telah menghentikan kegiatan usaha mereka dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait.

Di sisi lain, PT EVI telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI). Dengan adanya temuan ini, ALUDI juga mencabut status keanggotan PT EVI sebagai bagian dari asosiasi. 

Selanjutnya, Satras PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan yang lebih lanjut.

Baca Juga: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Masih Mini, OJK Pacu Lahirnya Penantang BSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×